Jelang Pemilu 2024, KPU Provinsi Bengkulu Larang Bacaleg Pasang Alat Kampanye Disini

Kantor KPU Provinsi Bengkulu di Jalan Kapuas Lingkar Barat Kota Bengkulu. Senin (09/10/2023). DOk: Yulisman

Coverpublik.com,Bengkulu – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melarang keras para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) memasang bahan kampanye di tempat ibadah.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu mengatakan, bukan hanya tempat ibadah saja. Namun, sesuai dengan Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023 bahwa Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum.

Seperti Rumah Sakit Atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Meliputi Gedung Dan/Atau Halaman Sekolah Dan/Atau Perguruan Tinggi, Gedung Atau Fasilitas Milik Pemerintah, Jalan-Jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan.

Bahkan, Sarana Dan Prasarana Publik dan/atau Taman Dan Pepohonan. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

“Jika nekat melanggar. Kira arahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk bertindak”, katanya diruang kerjanya. Senin (09/10/2023).

Ia mengimbau para Bacaleg agar bisa melakukan kerjasama yang baik untuk mensukseskan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.

“Bersama kita wujudkan Pemilu 2024 yang benar”, pungkasnya.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri