Jual BBM Tidak Sesuai Aturan, Pemprov Ancam Cabut Izin SPBU

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni mengatakan, SPBU saat ini dilarang menjual BBM Subsidi kepada perusahaan ataupun masyarakat yang tak berhak menerima jatah BBM subsidi, dikediamannya, Minggu (10/12/2023). Dok. Yulisman/Coverpublik.com

Coverpublik.com – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Bengkulu diambil dalam menindak SPBU yang menjual BBM subsidi tak sesuai aturan ketentuan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni mengatakan, SPBU saat ini dilarang menjual BBM Subsidi kepada perusahaan ataupun masyarakat yang tak berhak menerima jatah BBM subsidi.

“Kalau penyalahgunaan jatah kita cukup artinya kita akan mengevaluasi daripada SPBU nya memberi menjual kepada yang tidak berhak,” ujar Raden Ahmad Deni, di kediamannya, Minggu (10/12/2023).

Lebih jauh, Raden Ahmad Denni mengungkapkan, hukuman bagi SPBU yang tetap memaksa menjual BBM subsidi kepada perusahaan atau masyarakat yang dilarang akan dicabut izin usahanya.

“Izinnya bisa dicabut kita bisa panggil pertamina supaya pertamina lebih lagi melakukan pengawasan kepada penjual BBM Subsidi,” tutup Raden Ahmad Denni.

Pewarta : Yulisman

Editor : Masya Heri