Jual Sabu, IRT Asal Binduriang  Diamankan Polisi

Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, SIk saat memimpin jalannya konferensi pers, Jum’at (22/09/2023) pelaku ibu rumah tangga yang sehari -harinya bekerja sebagai petani setempat. Dok: Syafri Yanto

Coverpublik.com,Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di provinsi Bengkulu beberapa Minggu terakhir. Salah satunya yakni pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh SUBDIT I atas pelaku Sa (42) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan penjelasan Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, SIk saat memimpin jalannya konferensi pers, Jum’at (22/09/2023) pelaku ibu rumah tangga yang sehari -harinya bekerja sebagai petani setempat.

Penangkapan Sa bermula dari laporan salah satu tersangka yang telah diamankan sebelumnya yakni DK. Berdasarkan pengakuan Dk, Ia mendapatkan BB Narkotika Jenis SABU tersebut dari Sdr. PEK (Suami TSK Sdri. Sa) dikediaman mereka Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten  Rejang Lebong.

“Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pada Rabu 6 September 2023 lalu dan dapat mengamankan terduga pelaku SARI berikut BB-nya namun Suaminya Sdr. PEK sebelumnya berhasil kabur,” ucap AKBP Tonny.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis SABU, 2 (dua) unit HP Android merk OPPO & Infinix, 1 (satu) unit Timbangan Digital dan Peralatan- Peralatan Perangkat SABU.

Pewarta: Syafri Yanto

Editor: Man Saheri