Bengkulu Utara – Seorang pemuda warga Ipuh, Kabupaten Mukomuko harus berurusan dengan polisi akibat menyimpan dan menguasai sabu-sabu. HP (23) yang bekerja wiraswasta ini ditangkap pada selasa (7/12) di desa Kalbang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat saat menggelar konferensi pers Kamis (9/12/21) mengatakan, awal mula penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang sedang transaksi jual beli sabu di desa Kalbang.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan delapan paket sedang sabu yang terbungkus plastik bening klip merah didalam kotak rokok warna hitam dibungkus kantong plastik putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik hitam,” ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.