CoverPublik.com – Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaannya setiap tanggal 17 Agustus. Mendekati hari kemerdekaan tersebut, bendera merah putih akan mulai terlihat berkibar baik di kantor-kantor pemerintahan, swasta maupun masyarakat di depan rumahnya masing-masing.
Jelang tanggal 17 Agustus ini, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu Syofyan Tosoni tidak bosan-bosannya menghimbau dan mengingatkan kembali masyarakat terkait pemasangan bendera di depan rumah.
Tentu yang paling dekat dengan masyatakat dalam hal ini adalah lurah dan ketua RT. Maka, lurah dan ketua RT diminta untuk mengingatkan warganya yang belum memasang bendera untuk mulai menyegerakan memasang bendera merah putih.
“Lurah dan RT khususnya untuk selalu menghimbau dan mengingatkan warganya memasang bendera di setiap rumah. Ini sudah tanggal 8. Seharusnya sejak tanggal 1 Agustus sudah mulai dipasang (bendera) itu,” ujar Soni, sapaan akrabnya.
Soni mengatakan memang ia melihat masih banyak juga beberapa rumah warga yang belum pasang bendera merah putih, meski pun banyak juga yang sudah memasang bendera.
“Bendera merah putih itu kan kalau beli nggak mahal, tergantung bahan dan ukurannya. Atau bisa jahit sendiri. Saya yakin masyarakat Kota Bengkulu mampu membeli bendera,” ujar Soni sembari mengatakan Pemkot Bengkulu juga membagi-bagikan bendera kepada masyarakat.
Soni melanjutkan, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat juga perlu memahami makna dari pengibaran bendera. Apa maknanya?
“Makna pemasangan dan pengibaran bendera merah putih saat menjelang hari kemerdekaan untuk mengingat kembali sejarah dan momentum kemerdekaan. Bahwa pada tahun ini kita kembali lagi mengingat sejarah perjuangan para pahlawan dan momentum kemerdekaan, sehingga untuk menyemarakkan itu tentu salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih,” jelas Soni.
Selain itu, pemasangan bendera merah putih dalam sudut pandang pendidikan kewarganegaraan untuk melestarikan identitas. Hal itu selaras dengan pandangan komunitarian tentang menyeimbangkan hal individu dan hak komunitas.
Kemudian yang kedua dalam kacamata pendidikan kewarganegaraan, satu identitas itu harus terus dilestarikan, karena dalam pandangan komunitarian, warga yang hidup dalam komunitas secara individu itu terbentuk dari komunitasnya, karena dia terbentuk maka terintegrasilah dengan akar identitas, sejarah, budaya dan lain-lain.
“Maka dalam pandangan itu siapa yang sebagai warga negara harus ikut melestarikan identitas, kesejarahannya, yang melekat pada dirinya sebagai bagian dari masyarakat itu,” terang Soni.
Maka menurutnya, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih setiap hari kemerdekaan Indonesia merupakan wujud mempertegas identitas.
“Nah dalam konteks Indonesia kalau melihat dalam kacamata komunitarian itu maka pengibaran bendera adalah bentuk mempertegas identitas dan jati diri,” ujarnya.
Hal itu selaras dengan isi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang menyebutkan pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian. Termasuk dengan melakukan upacara untuk memperingati hari kemerdekaan tersebut.
“Kalau dalam bahasa Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, itu merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian itu diingatkan kembali dilestarikan kembali dengan salah satunya mengibarkan bendera dan memproklamasikan kembali atau dalam tanda kutip menyelenggarakan upacara kemerdekaan Indonesia pada setiap 17 Agustus,” demikian Soni.(Ads)