
Bengkulu, CoverPublik.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, terus gencar melakukan patroli dan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Patroli kini dilakukan setiap hari, termasuk akhir pekan, guna menegakkan aturan tersebut.
Dalam patroli tersebut, pengemis yang masih beroperasi di persimpangan jalan ditegur melalui pengeras suara dan diminta segera pulang. Sahat menyebut, pihaknya telah mengidentifikasi data dan identitas para gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Bengkulu. Bahkan, ditemukan pengemis yang tidak tergolong miskin namun tetap meminta-minta.
“Ada seorang pengemis, Pak Hamzah, yang biasa beroperasi di Simpang Pagar Dewa dan Simpang Hibrida. Dia sebenarnya bukan tuna netra. Ketika saya menegurnya menggunakan pengeras suara, dia bisa melihat saya. Dia mengemis memakai tongkat untuk berpura-pura buta,” ujar Sahat.
Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah Pak Hamzah dan memastikan bahwa ia bukan warga miskin. “Pak Hamzah memiliki tanah, dan anaknya sudah sarjana serta bekerja di salah satu rumah sakit. Sebelumnya ia beroperasi di Simpang Pagar Dewa, lalu pindah ke Simpang Hibrida setelah sering kami tegur,” jelasnya.
Sahat juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Ia menegaskan, Perda melarang masyarakat memberikan uang kepada pengemis sebagai upaya menciptakan Kota Bengkulu yang inklusif, religius, dan bebas dari anak jalanan, gelandangan, serta pengemis.
Selain itu, jika ada warga yang benar-benar miskin dan menjadi pengemis karena alasan ekonomi, masyarakat diminta melaporkannya agar dapat didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendataan dapat dilakukan melalui kelurahan atau pihak terkait seperti Karang Taruna, Ketua RT/RW, atau langsung melalui WhatsApp di nomor 0811-7312-876 milik Kepala Dinsos Kota Bengkulu.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Sosialisasi terus dilakukan agar amanah Perda ini terwujud, sehingga Kota Bengkulu menjadi kota yang rukun dan bahagia tanpa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis,” tutup Sahat.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri