Bengkulu, CoverPublik.com – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan aksi debt collector yang menarik kendaraan milik nasabah yang menunggak angsuran. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka menggunakan ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan secara paksa.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bengkulu, AKBP Sudarno, S.Sos., M.Si., memberikan peringatan tegas kepada para debt collector agar tidak melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector adalah tindakan ilegal.
“Kalau debt collector mau menarik kendaraan, itu tidak boleh. Sebab, untuk melakukan penyitaan harus melalui proses hukum di pengadilan dengan surat izin dari majelis hakim. Jika masih melakukan, maka ada ancaman pidana bagi mereka,” ungkap Sudarno.
Aturan Hukum Jaminan Fidusia
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini menjelaskan bahwa dasar hukum terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam UU tersebut, fidusia didefinisikan sebagai pengalihan hak milik suatu benda berdasarkan kepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
Jaminan fidusia meliputi benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.
Dengan demikian, dalam perjanjian fidusia, ada dua pihak yang terlibat, yaitu:
-
Debitur sebagai pemberi fidusia
-
Kreditur sebagai penerima fidusia
Jika seorang debitur mengalami kredit macet atau melakukan cidera janji, maka barang yang dijadikan jaminan fidusia memang dapat dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Namun, ada prosedur hukum yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum penarikan kendaraan bisa dilakukan.
Debt Collector Harus Mengikuti Prosedur Hukum
Kapolresta Bengkulu menekankan bahwa pihak leasing maupun debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika tetap dilakukan secara paksa, maka perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Masyarakat juga harus memahami hak mereka. Jika ada debt collector yang mencoba menarik kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan intimidasi atau kekerasan dalam proses penarikan kendaraan akibat kredit macet. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memahami hak dan kewajiban mereka terkait perjanjian fidusia agar tidak menjadi korban tindakan ilegal.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025