Arga Makmur – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengundang sejumlah awak media saat melakukan konferensi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Konferensi pers yang menghadirkan seorang pria inisial Na (33) Warga Kecamatan Air Besi, sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (10/1/22)
Kasat Reskrim AKP Jerry A. Nainggolan, S.IK, yang didampingi Kasi Humas AKP M. Asnawi mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K, tanpa perlawanan saat berada dirumahnya” tegas Kasat saat konferensi pers.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat itu dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit handphone diatas meja tamu dan 1 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada didapur, lanjut Kasat.
Kasat menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara, setelah itu pelaku diamankan pihak Tim Opsnal Pidum, Sabtu (16/12/21) yang lalu.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana (9 Tahun) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (Tb)