Coverpublik.com – Terkait dugaan kasus Galian C yang dituding tidak bergerak ke Kejaksaan oleh masyarakat, yang diwakili oleh LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM).
Pihak Polres Mukomuko membantah tudingan masyarakat tidak serius proses penegakan hukum kasus galian C.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK MH saat dikonfirmasi redaksi WordPers.id, via whatsapp, Kamis 30/3/2023, mengatakan berkas perkara kasus galian C berkasnya sudah rampung sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Proses hukum lanjut perkara galian C, sepenuhnya ditangan pihak kejaksaan.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sempat ada P19, sudah dilengkapi dan sekarang berkas sudah di Kejaksaan kembali. Saat ini menunggu P21 untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.” Kata Kapolres
Sebelum diberitakan LSM Koalisi Rakyat Menggugat, menanyakan keseriusan Polres Mukomuko dalam penegakkan hukum kasus galian C tersebut di media ini, https://wordpers.id/kasus-galian-c-terpendam-polres-mukomuko-diam-ada-apa/.
Editor: Agus