Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 4 Terdakwa

CoverPublik.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keempat terdakwa yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, di kutip kompas.com pada Minggu (29/12/2024).

“Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” tambahnya.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun terhadap Tamron alias Aon.

Selain itu, Tamron juga harus membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun subsidair lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, putusan vonis penjara 5 tahun diberikan kepada Kwanyung alias Buyug dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memvonis Hasan Tjie dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Serta, Achmad Albani dengan vonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Berita ini telah terbit di laman kompas.com dengan judul “Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah”

(Ads)