CoverPublik.com » Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan personel Polsek Bermani Ulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RH, Selasa (30/11/21) dini hari.
Penangkapan ini atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Kapolres Rejang Lebong Puji Prayitno S.Ik., M.H., mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 22 Mei 2021 yang lalu.
“Sebelumnya KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Air Mundu, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan dilakukan penangkapan saat diketahui keberadaannya setelah dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah milik tersangka, di temukan satu paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus kertas koran yang di akui milik tersangka.
“Saat ini Polsek Bermani Ulu melakukan koordinasi dengan Polres Lebong untuk pelimpahan perkara narkotika mengingat locus delicti perkara di wilayah hukum Polres Lebong, sedangkan tersangka dibawa ke Polres Lebong dan terancam Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya mengakhiri. (KA)