Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Putusan Kasus Ekspor CPO

Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu (12/42025) malam. Foto:Scnct/Ytb repoblika

Jakarta, CoverPublik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) yang diberikan kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Selain MAN, penyidik turut menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu WG yang menjabat panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR. Keempatnya ditahan di rumah tahanan berbeda selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan intensif, keempat individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Qohar.

Dalam penyidikan, MAN dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara WG, MS, dan AR juga dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pemberian suap serta pengaturan perkara.

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang memutus bebas para terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO tahun 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut agar ketiga grup perusahaan tersebut dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar kerugian negara mencapai total lebih dari Rp 17 triliun. Namun, hakim menyatakan perbuatan mereka bukanlah tindak pidana, meskipun terbukti melanggar hukum.

“Penyidik menemukan bahwa suap senilai Rp 60 miliar diberikan melalui WG oleh MS dan AR kepada MAN untuk memengaruhi putusan agar para terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata Qohar.

Dalam rangka pengusutan perkara ini, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Jumat, 11 April 2025, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap 12 orang keesokan harinya. Hasilnya, ditemukan alat bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan para tersangka.

Dari rumah WG di kawasan Vila Gading Indah, Jakarta Utara, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Terdapat 40 ribu dolar Singapura, 5.700 dolar Amerika Serikat, 200 yuan, serta Rp 10,8 juta. Di mobil WG ditemukan tambahan 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp 11 juta.

Sementara dari rumah AR, ditemukan uang tunai senilai Rp 136,9 juta. Di kediaman MAN, ditemukan amplop cokelat berisi 65 lembar SGD 1.000, amplop putih berisi 72 lembar USD 100, dan berbagai pecahan mata uang asing lainnya. Selain itu, dari AR juga disita empat kendaraan mewah, termasuk Ferrari Spider dan Nissan GT-R.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pengadilan dan menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengambilan putusan hukum. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025