
Seluma, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2011 dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, menyampaikan bahwa para tersangka merupakan bagian dari Tim 9 yang saat itu bertugas dalam proses pembebasan lahan. “Jumlah delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah didampingi oleh pengacaranya masing-masing,” ujar Gufroni pada Senin, 14 April 2025.
Para tersangka tersebut di antaranya SD (mantan Sekretaris Daerah Seluma tahun 2011), JF (mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah 2011), TZ (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah 2009–2010), dan ES (mantan Kasubag Pertanahan).
Selain itu, terdapat HZ (mantan Kabag Hukum), seorang bendahara pembantu berinisial HZ, serta tiga tersangka lain, yaitu ME, DH, dan MK, yang sebelumnya telah terseret dalam kasus tukar guling lahan dan telah menjalani proses persidangan.
“Ketiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum terkait kasus tukar guling lahan. Mereka telah melewati masa persidangan dan dilakukan penahanan,” tambah Gufroni.
Berdasarkan hasil audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 11 miliar. Kerugian tersebut berasal dari tiga kali alokasi anggaran selama periode 2009 hingga 2011.
Penyidik menduga adanya praktik mark-up dalam transaksi pembebasan lahan, seperti penggelembungan harga satuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta ketidaksesuaian antara luas tanah yang dibebaskan dan nilai pembayaran yang direalisasikan.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Fakta yang ditemukan antara lain adanya mark-up harga NJOP tanah serta ketidaksesuaian jumlah tanah yang dibayarkan,” jelas Gufroni.
Untuk saat ini, para tersangka belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mempertimbangkan kondisi salah satu tersangka yang sedang sakit. Proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini tuntas.
Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025