Kekacauan Dana Bos di Provinsi Bengkulu, Hingga Rugikan Miliaran Rupiah

Ilustrasi Dana Bos

Coverpublik.com – Dana Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu seyogyanya dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut malah salah digunakan, berdasarkan hasil Audit BPK RI Tahun anggaran 2021 terdapat 24 SMA/SMK yang lepas dari pengawasan hingga lakukan kerugian negara totalnya mencapai Rp. 1.056.512.183.

Menanggapi hal tersebut menjadi sorotan besar bagi penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Provinsi Bengkulu, disamping angka pantastis  juga melibatkan banyak sekolah.

“Dari total angka hingga jumlah sekolah yang terlibat mencapai 24 SMA/SMK kami patut menduga ada permainan apa antara dinas dengan sekolah karena ada pembiaran atau kelalaian dana yang seharusnya terserap guna meningkatkan kualitas pendidikan malah terkesan menjadi lahan korupsi berjamaah,” ungkap Kordinator Konsorsium Syaipul, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan Syaipul, Dari hasil konfirmasi Konsorsium dengan manager BOS Provinsi Bengkulu, di ruang lingkup mereka tidak sampai ke tahapan pemaksaan pengembalian terhadap pihak-pihak sekolah, mereka hanya memfasilitasi jika ada dana BOS yang tersendat atau belum cair, selebihnya etikat sekolah itula mau balikan segerah atau gimana. Yang jadi pertanyaan kami siapa lagi yang akan urus jika ditemukan penyimpangan dana BOS di sekolah-sekolah terkhusus tingkat provinsi sebelum masuk ke APH jika bukan pihak Dinas, terkhusus fungsi pengawasannya

Rangking tertinggi jika dilihat dalam hasil audit BPK RI perwakilan Bengkulu tahun 2021 yaitu SMA N 11 kota Bengkulu dan SMKN 5 kepahiang,”terangnya.

Berdasarkan hasil Konfirmasi Audit BPK RI tahun 2021 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pengembalian dilakukan belum mencapai 50 % dari total kerugian negara Rp. 1.056.512.183 meskipun batas waktu yang ditentukan telah melewati batas.

”Jelas disini kami Konsorsium akan berkoordinasi dengan APH terkait dugaan pelanggaran hukum ini, dan secepatnya akan melaporkan Diknas Provinsi Bengkulu selaku pengawasan dan 24 Sekolah yang telah rugikan negara tersebut sebagai dampak bagi mereka yang mencoba zolim terhadap dunia pendidikan,”tutupnya. (Tim)