Keluarga Putra Putri Polri di Bengkulu Minta Kemendagri Cabut Sk Pj Walikota

Pada saat KBPP Provinsi Bengkulu hearing dengan DPRD Kota Bengkulu berlangsung di Ruang Rapat Ratu Samban Kantor DPRD Kota Bengkulu. Senin (09/10/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Bengkulu – Pimpinan Daerah Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP) Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan DPRD Kota Bengkulu meminta Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pj Walikota Bengkulu yang dilantik beberapa waktu lalu. Hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ratu Samban Kantor DPRD Kota Bengkulu. Senin (09/10/2023).

Hearing KBPP tersebut disambut oleh Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi, S.E dan dihadiri Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, S.STP Komisi III DPRD Kota Bengkulu Mardensi, S.Ag, M.Pd Ketua KBPP Polri, Awang Anggoro Sekretaris KBPP, Dr. Surah Wardy, SH, MH beserta 6 orang pengurus KBPP Polri.

Ketua KBPP Polri, Awang Anggoro dihadapan anggota DPRD Kota Bengkulu itu menyampaikan Pejabat yang ditunjuk oleh Mendagri adalah orang yang  tereliminasi di DPRD Kota. Karna tidak masuk penjaringan kenapa bisa diangkat kembali. Mereka sempat bingung dan heran kenapa bisa Mendagri mengambil keputusan di luar usulan, Itulah Permasalahannya yang perlu disikapi.

“Kami siap dan ingin bergabung dengan DPRD Kota Bengkulu untuk bersama sama mempertanyakan ke Mendagri”, katanya.

Sementara. Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi, S.E mengatakan bahwa pihaknya sulit menerjemahkan terkait penunjukan Pj. Walikota perihal siapa ditunjuk memang kewenangan dari Mendagri, dan secara administrasi Pj. Walikota sudah dilantik pada tanggal 24 Sept 2023.

IA mengakui bahwa pihaknya mengusulkan 3 nama bersama Gubernur, kemudian di adakan pra TPA di Kemendagri, dibawa ke tim penilai akhir, Ketua Pres, Wakil Ketua Wapres, kepala BKN, Mendagri, Kepala BIN dan menteri yg lainnya untuk di uji kelayakan.

“Nantinya hasil hearing ini akan kami bawa kedalam rapat internal dan terkait usulan Pj. Walikota kami sudah melakukan sesuai juklak dan juknis dari kemendagri dengan melaksanakan rapat internal fraksi”, pungkasnya.

Adapun Pernyataan sikap dari KBPP Polri :

1. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu menyampaikan surat kepada Kemendagri agar mengevaluasi kembali penetapan saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si sebagai Pejabat WaliKota Bengkulu, dikarenakan dalam penetapannya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

2. Meminta DPRD Kota Bengkulu menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Dalam Negeri atas proses penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang sarat intervensi politik, sehingga menciderai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Kota Bengkulu.

3. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk peraturan yang dibuat penjabat Wali Kota Bengkulu karena terindikasi tidak netral dan terafifiasi dengan partai politik. Netralitas Penjabat Wali Kota Bengkulu akan menjadi pertaruhan stabilitas politik menjelang Pemilu 2024.

4. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri dan Gubernur Bengkulu atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan menunjuk dan melantik penjabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri