
Coverpublik.com,Kaur – Karena masih kemarau di Indonesia. Polres Kaur Polda Bengkulu gelar Giat Piket yanmas mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa melarangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta semak belukar di Wilayah Hukum Polres Kaur itu sendiri. Selasa (05/09/2023).
Kapolres kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K.,M.I.K.,M.Si, menjelaskan, hal itu tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum polsek kaur tengah. Juga, Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar”, katanya.
Kemudian, petugas mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Kaur Tengah”, imbuhnya.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri