Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Musim Tanam II melalui Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan ketahanan pangan nasional dengan memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Foto: Istimewa

Jakarta, CoverPublik.com — Menjelang dimulainya Musim Tanam II (MT II) pada April ini, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan ketahanan pangan nasional dengan memperbaiki tata kelola pupuk subsidi.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pemberlakuan kebijakan fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sepanjang tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Dengan adanya fleksibilitas ini, data petani yang berhak menerima pupuk subsidi dapat diperbarui sesuai kondisi di lapangan.

Langkah ini pun mendapat respons positif dari para petani. Syahrudin, Ketua Kelompok Tani Harapan Kita di Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, menyampaikan bahwa sistem distribusi pupuk kini jauh lebih baik.

“Penebusan pupuk kini sangat mudah, dan komunikasi antara pengecer dan distributor berjalan dengan baik. Kami tidak lagi mengalami keterlambatan dalam mendapatkan pupuk,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data dalam eRDKK memastikan seluruh petani yang terdaftar memperoleh pupuk subsidi secara tepat waktu. Pengecer juga lebih aktif menjalin koordinasi dengan petani mengenai jadwal tanam dan distribusi pupuk untuk mendukung kelancaran MT II.

“Kami tidak ragu lagi dengan ketersediaan pupuk, dan sejauh ini tidak ada petani di Kabupaten Wajo yang mengalami kekurangan,” lanjutnya.

Dalam siaran pers pada Minggu (6/4/2025), Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi pupuk.

“Dengan fleksibilitas eRDKK, data penerima pupuk subsidi bisa diperbarui sesuai kondisi riil. Ini memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran dan waktu,” jelas Andi.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika kebutuhan petani.

“Kita ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan, dan adaptif. Ini langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Kementan berharap sinergi antara pemerintah daerah, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian dapat terus ditingkatkan demi kelancaran MT II dan peningkatan kesejahteraan petani.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025