Coverpublik.com – Darmawi (59) Warga Desa Durian Daun Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (03/09) melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Kepada Anggota SPKT yang menerima laporan, korban menyampaikan kejadian diduga penggelapan bermula sekitar pukul 12.10 Wib datang seorang pria ke warung korban di desa setempat untuk membeli lotek sebanyak dua bungkus terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasi Humas IPTU M Asnawi.
Selang waktu tiga puluh menit kemudian, pria yang menggunakan masker warna putih tersebut kemudian datang lagi dan memesan dua bungkus kopi yang katanya untuk kawan memancing di laut belakang warung korban sembari meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Tanpa merasa curiga, korban kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Honda Revo Fit Nomor Polisi BD 3793 SN hingga berselang waktu sekitar lima belas menit kemudian korban menyusul pelaku yang sebelumnya pergi ke arah Lais namun tidak bertemu sehingga korban kemudian berupaya melakukan pencarian dan melapor kepada pihak kepolisian.
Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga sembilan juta rupiah pungkasnya sembari memberi himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan. (Hms)