Coverpublik.com – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengingatkan dan menegaskan kepada masyarakat agar tidak menggunakan mesjid sebagai tempat kampanye atau politik praktis.
“Seauai aturan tidak boleh berpolitik di tempat ibadah atau tempat-tempat fasilitas pemerintah. Kami melarang penggunaan rumah atau tempat-tempat ibadah dijadikan tempat politik praktis seperti kampanye atau sosialisasi politik,ini tidak boleh,” katanya, Jumat (6/4).
Ia menyebut, keberadaan masjid hanya di peruntukan sebagai tempat beribadah dan melaksankan kegiatan keagamaan, pendidikan, musyawarah keagamaan, pengungsian sementara hingga kegiatan ritual keagamaan seperti akad nikah.
BACA JUGA : Dishub Kota Pastikan Moda Transportasi Darat Siap Angkut Pemudik
“Masjid itu bisa digunakan seperti tempat beramal ibadah yakni salat, tempat bermusyawarah, tempat pendidikan keagamaan, juga bisa jadi tempat perlindungan sementara jika ada bencana seperti gempa dan lainnya. Selain itu juga bisa menjadi tempat ritual keagamaan seperti menikah,” tutur Hamka.
Dalam mengoptimalkan larangan agar benar-benar dijalankan, dirinya juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat menjalankan larangan serta meminta DMI kabupaten/kota dapat menjalankan peran masjid di daerah dengan semestinya.
“Rencana kami nanti akan memberitahu seluruh pengurus mesjid kita dan DMI kabupaten dan kota agar masjid tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan politik praktis,” demikian Hamka. (Red)