Ketua Komisi I DPRD Provinsi Ungkap Kendala Penghambat Proses Hibah Eks STQ ke Uinfas

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Dempo Xler,Doc.Restu Edi/Coverpublik.com

Coverpublik.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, mengungkapkan kendala yang menghambat proses hibah eks gedung Seleksi Tilawatil Quran ke Universitas Islam Negeri.

Menurutnya, proses persetujuan di DPRD Provinsi masih terkendala karena terdapatnya gedung Gunung Bungkuk dalam aset yang menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah.

Dempo Xler menyoroti perlunya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menghapuskan aset Gedung Gunung Bungkuk dari daftar penyumbang PAD. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses hibah dan memastikan persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dalam upaya memfasilitasi proses hibah eks lahan dan gedung STQ ke UINFAS, kami meminta Pemda Bengkulu untuk menghapuskan Gedung Gunung Bungkuk dari daftar aset yang menjadi penyumbang PAD. Dengan demikian, diharapkan proses persetujuan di DPRD dapat berjalan lancar,” ujar Dempo.

Dempo Xler juga menekankan pentingnya percepatan proses hibah tersebut demi kelancaran kegiatan pendidikan di Provinsi Bengkulu. Dia berharap agar Pemda Bengkulu dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kendala tersebut.

“Ini harus dihapuskan lebih dulu, jadi bukan kami yang menghambat. Kami berharap manfaat dari hibah ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di daerah,” pungkasnya. (Adv)

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri