
Coverpublik.com,BU – Pelanggaran Pemilu 2024 ini memang menghantui semua yang terlibat. Baik itu, peserta Pemilu bahkan Tim sukses dan ASN. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengingatkan bahwa Bawaslu harus Analisa Awal Terhadap Peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH. MH pada saat menjadi pemateri Kegiatan Rapat Fasilitasi Dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pada hari ke-2 di Aula Hotel Bundaran Arga Makmur Bengkulu Utara. Jum’at (27/10/2023).
“Tadi saya sampaikan Materil Peristiwa Pengawas Pemilu Menganalisa Apakah Peristiwa Yang Ditemukan Atau Dilaporan Merupakan Peristiwa Pelanggaran Pemilu Atau Bukan Dengan Cara Melihat Uraian Peristiwa Dan Mengaitkan Dengan Pasal Yang Dilanggar”, katanya.
Ia menjelaskan bahwa temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 angka 30).
“Temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang menganduna dugaan pelanagaran (Pasal 2)”, jelasnya.
Ia berharap, Pemilu 2024 mendatang masyarakat ikut serta mengawasi pesta demokrasi ini. Karena, ia menilai bahwa Pemilu 2024 menentukan arah Nasib bangsa.
“Kita berharap taka da kekericuhan terhadap pengawasan Pemilu”, pungkasnya.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri