Komisi II DPRD Lebong Mintak Pihak terkait Tuntaskan Aroma tak sedap Dibalik masalah Kelebihan Bayar LPJU

 

 

Lebong ,Coverpublik.com – Alpi Haryono SE  Politisi partai nasional Demokrat (Nasdem) anggota komisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong meminta kepada semua pihak terkait , (Pemerintah kabupaten Lebong.

Aparat Penegak Hukum, Lembaga Auditor) untuk menuntaskan Dugaan kelebihan bayar atas tagihan rekening Listrik penerangan jalan umum (LPJU) kabupaten Lebong yang sudah sekian tahun belum menemukan titik terang, dan bahkan sebagaimana pemberitaan di Media online yang juga melansir pemberitaan Media Online.

terakhir menyebutkan adanya aroma tidak sedap dibalik proses penyelesaian kelebihan bayar atas tagihan rekening Penyelenggaraan Listrik penerangan jalan umum (LPJU) di kabupaten Lebong, yang mana terindikasi merugikan keuangan negara melalui APBD kabupaten Lebong.

Dengan nilai yang cukup Sesaat sebelum mengikuti rapat paripurna penyampaian pendapat akhhir Fraksi – Fraksi atas Nota pengantar APBD tahun 2021 Selasa 12 Juli 2022 Alpi menyebutkan dengan nada keprihatinan yang tinggi, dan meminta kepada semua pihak untuk menuntaskan dugaan kelebihan bayar atas tagihan penyelenggaraan Listrik penerangan jalan umum (LPJU) di kabupaten Lebong .

“Atas nama Rakyat/masyarakat kabupaten Lebong , saya meminta pemerintah kabupaten Lebong untuk menuntaskan permasalahan adanya kelebihan bayar atas tagihan penyelenggaraan Listrik penerangan jalan umum (LPJU) yang sudah diakui oleh pihak PT PLN dihadapat rapat dengar pendapat (Hearing) bersama DPRD kabupaten Lebong.

Yang digelar lebih dari setahun yang lalu, dan juga saya meminta kepada semua pihak terkait baik itu aparat penegak hukum maupun lembaga auditor untuk menuntaskan agar perasalahan ini menjadi terang benderang, agar tidak menimbulkan aroma yang tidak sedap” sebut Alpi.

 

Ditambahkan oleh Alpi , Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran / keuangan daerah , Regulasi tentang keuangan itu sangat jelas , Tidak serta merta uang milik pemerintah daerah itu menjadi milik Badan usaha milik Negara (BUMN) seperti PT PLN pungkas alpi dengan mimik wajah yang penuh arti .

“Tidak bisa uang yang bersumber dari negara itu bisa dan dapat dikembalikan ke negara dengan begitu saja, patuhi regulasi dan ketentuan yang ada, Apalagi uang yang bersumber dari APBD kabupaten Lebong yang dibayarkan ke PT PLN.

Melalui penyelenggaraan Listrik penerangan jalan Umum (LPJU) dan sebalik uang pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikutip oleh PT PLN kepada masyarakat yang serahkan ke Pemerintah kabupaten Lebong, Itu harus dilaksanakan sesuai dengan Regulasi yang sudah ditetapkan yakni MoU dan Perjanjijan kerja sama (PKS) dengan berdasarkan diantaranya kepada PP 50 tentang kerja sama daerah.” Pungkas Alpi.

Masih bersama Alpi, Jika permasalahan Kelebihan bayar atas tagihan penyelenggaraan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini tidak diselesaikan dengan Transfaran , maka kuat dugaan akan menimbulkan Preseden buruk terhadap dan berbagai Hal dikabupaten Lebong, Baik itu pengawasan maupun penegakkan Hukum, tutup Alpi dengan bahasa yang penuh makna.