Sabtu, 30 November, 2024
Beranda Advetoral Komisi IV DPRD Bengkulu Konsultasi ke Komisi V DPRD Banten Terkait Perda...

Komisi IV DPRD Bengkulu Konsultasi ke Komisi V DPRD Banten Terkait Perda Keolahragaan

Dalam kunjungan kerja ini, rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu disambut langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, H. Fitron Nur Ikhsan yang didampingi anggota Komisi V yaitu Umar Bin Barmawi. Turut hadir pula Endang Mulyana Seksi Prestasi dan Penghargaan Dispora Provinsi Banten.

Dalam paparannya, Zulasmi Octarina selaku Sekretarus Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menuturkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kunjungan ini yaitu untuk berkonsultasi dengan Komisi V DPRD Banten terkait Perda Keolahragaan, yang mana dalam hal ini Provinsi Banten sudah terlebih dahulu memilik Perda ini. Sementara DPRD Provinsi Bengkulu baru akan merumuskan Peraturan Daerah ini, sehingga dianggap penting untuk bisa sharing informasi agar Rancangan Perda Keolahragaan yang akan di buat oleh DPRD Provinsi Bengkulu bisa sempurna.

“Maksud dan tujuan kunjungan kerja kami ini yaitu untuk berkonsultasi terkait Perda Keolahragaan. Kami di DPRD Bengkulu sedang membahas tentang Raperda ini, dan Banten sebagai Provinsi yang sudah terlebih dahulu memiliki Peraturan Daerah tentang Keolahragaan, sehingga kami rasa Komisi V DPRD Banten bisa memberikan masukan dan sharing informasi untuk kami jadikan acuan agar Raperda yang akan kami buat ini bisa sempurna,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten H. Fitron Nur Ikhsan menjelaskan bahwa untuk saat ini Perda Banten No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah waktunya ditinjau ulang, walau demikian masih relevan dan ada beberapa hal yang bisa di sharing dengan DPRD Provinsi Bengkulu. Seperti dalam bidang pembinaan, pembangunan infrastruktur serta advokasi dengan atlet disabilitas.

H. Fitron Nur Ikhsan juga menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini dulu merupakan inisiatif dari Komisi V, dan ada beberapa saran untuk DPRD Provinsi Bengkulu, dimana ketika merancang atau membuat suatu peraturan daerah perlu selaras dengan eksekutif. Hal ini dilakukan agar operasional dari perda tersebut berjalan efektif, karena jika berbenturan dengan eksekutif akan membuat Perda tersebut tidak operasional.

“Perda No. 8 tahun 2017 sebeneranya sudah waktunya untuk di tinjau, Nammun ada beberapa hal yang mungkin bisa kami sharing dengan DPRD Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

“Perda ini dulunya adalah inisiatif Komisi V. Selain itu  kami juga perlu sampaikan agar jadi pelajaran bagi Bengkulu dimana ketika membuat Perda harus selaras dengan eksekutif. Jika tidak sejalan percuma saja Perda tidak akan beroperasi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisi V DPRD Banten H. Umar Bin Barmawi turut menyampaikan bahwa ketika merancang suatu Peraturan Daerah perlu sejalan dengan eksekutif.

“Seperti yang Pak Fitron tadi sampaikan, bahwa memang betul kami sampaikan masukan bahwa ketika membuat Perda harus sejalan dengan eksekutif, karena buat apa banyak Perda jika tidak bisa diimplementasikan,” pungkasnya.

Pada kunjungan ini diserahkan juga draft Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2017 tentang Penhelenggaraan Keolahragaan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten ke Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkulu. Adv