CoverPublik.com – Negara memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan ketersediaan pangan yang layak bagi warganya. Komnas HAM turut mengambil peran penting dalam memantau pemenuhan hak atas pangan, termasuk akses terhadap pangan pokok yang cukup, bergizi, dan aman, untuk memastikan masyarakat bebas dari kelaparan.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam acara Diskusi Bulan Pangan Sedunia: “Pemantauan Hak atas Pangan dan Gizi serta Peluncuran Instrumen Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi”, yang digelar secara daring dan luring pada Minggu (17/11/2024).
Pemenuhan hak atas pangan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan. Ini adalah komitmen yang tidak dapat ditawar,” ujar Atnike.
Tanggung jawab negara mencakup tiga aspek utama:
- Menghormati: Tidak melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat terhadap pangan.
- Memenuhi: Memastikan ketersediaan pangan melalui penyediaan langsung maupun fasilitasi.
- Melindungi: Mengambil langkah untuk memastikan bahwa pihak lain, termasuk perusahaan, tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap pangan yang cukup.
Atnike menyoroti tingginya aduan terkait hak atas kesejahteraan, termasuk hak atas pangan. Pada 2022, Komnas HAM menerima 2.891 aduan, dengan 993 di antaranya terkait hak atas kesejahteraan. Sementara pada 2023, jumlah aduan serupa mencapai 1.065 kasus. “Ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan, masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, Komnas HAM meluncurkan instrumen pemantauan pelanggaran hak atas pangan dan gizi. Instrumen ini dirancang untuk memantau tanggung jawab negara sebagai pihak dalam berbagai konvensi terkait pangan. Pemantauan juga mencakup peran pihak non-negara, seperti perusahaan, dalam memastikan akses masyarakat terhadap pangan.
Komnas HAM menyoroti pentingnya pemantauan khusus terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. “Kelompok-kelompok ini sering kali menjadi yang paling terdampak ketika terjadi pelanggaran hak atas pangan,” jelas Atnike.
Pemenuhan hak atas pangan yang cukup, bergizi, dan aman adalah bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Komnas HAM menekankan bahwa tanggung jawab negara bukan hanya memastikan ketersediaan pangan, tetapi juga mengelola distribusi dan akses yang merata, terutama bagi kelompok rentan.
“Kami berharap, dengan adanya instrumen pemantauan ini, negara dapat semakin proaktif dalam memastikan hak atas pangan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Atnike.
Komnas HAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung upaya pemantauan dan pemenuhan hak atas pangan. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan tercipta sistem pangan yang berkelanjutan dan mampu menjamin kesejahteraan bagi semua. (IP/Ads)