Cover Publik.com – Guna mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bengkulu menggelar koordinasi lintas sektor, di Santika Hotel, Jumat (9/6). Hal ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan di Bengkulu.
Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa persoalan – persoalan konflik agraria kerap terjadi di beberapa daerah dan perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Yang prioritas betul itu di Bengkulu Utara, kemudian ada dua lokasi di Mukomuko, ada juga satu di Bengkulu Tengah, kemudian ada di Bengkulu Selatan. Sebetulnya hampir semua di setiap daerah ada,” terang Rohidin yang juga sebagai Ketua Tim GTRA Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, menurutnya, tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) perlu diaktifkan kembali guna menyelesaikan persoalan kronis di daerah terlebih konfliknya terjadi sudah cukup memakan waktu.
“Tapi yang agak kronis persoalannya itu di Bengkulu Utara, dan Mukomuko. Sekarang kan ada 2 perusahaan besar di situ, konfliknya juga sudah sangat lama, masing-masing mengklaim posisi benar. Jadi sekarang saya kira, tim Tora harus diaktifkan kembali,” ujar Rohidin.
Kemudian, Gubernur Rohidin memastikan bersama Gugus Tugas Reforma Agraria Bengkulu, dalam waktu dekat akan menyurati bupati dan walikota di Bengkulu untuk memastikan sharing anggaran sesuai dengan kemampuan fasilitasi, agar proses sertifikasi lahan itu menjadi terwujud secara merata.
“Usulan penganggaran melalui APBD masing-masing daerah, difokuskan mengamankan aset-aset pemerintah. Nanti, saling sharing informasinya dengan BPN.”
Selain itu, juga akan dilakukan pembentukan dan pengaktifan tim Tora di kabupaten kota yang tugasnya mengidentifikasi permasalahan agraria di lapangan. Misalnya apa saja lahan tanah yang bisa menjadi objek reforma agraria dan juga konflik HGU.
“Terutama konflik lahan HGU, yang melibatkan masyarakat cukup banyak, desa yang berbatasan dengan HGU, sering kali demontrasi, tindakan anarkisme di lapangan itu persoalan kampung yang berbatasan dengan HGU,” terang Gubernur Bengkulu ke 10 ini.
HGU yang dimaksud adalah yang sering berkonflik dengan masyarakat dan masing-masing pihak mengklaim benar. “Jika sudah diidentifikasi, maka bisa dilakukan penyelesaian sesuai standar. Sehingga para pihak bisa mengikuti, dan tentu didukung dengan penegakkan hukum oleh aparat penegak hukum. Terakhir, terkait peraturan strategis nasional, nantinya diharapkan tidak hanya sebatas sertifikasi lahan. Namun, pemanfaatan, sehingga produktivitas lahan itu memberi kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya