Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Pada Jumat (24/1/2025), KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang diduga mengetahui lebih dalam mengenai proses investasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa para saksi yang diperiksa antara lain adalah DK, mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa, S, seorang driver, TMY, karyawan swasta, NA, pegawai PT Taspen, RDW, karyawan swasta, AK, pegawai PT Insight Investments Management, dan ASP, karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK telah menahan ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), yang menjadi tersangka dalam kasus ini. ANSK ditahan selama 20 hari pertama mulai 8 hingga 27 Januari 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen. KPK menduga bahwa ANSK dan pihak terkait lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi PT Taspen yang mencapai Rp1 triliun pada reksadana. Penempatan dana tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang berlaku di perusahaan BUMN, terutama dalam hal pemilihan manajer investasi yang dilakukan sebelum adanya penawaran.
Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa penempatan dana tersebut seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan kebijakan investasi yang diatur dalam Peraturan Direksi PT Taspen. Dalam kebijakan tersebut, untuk penanganan sukuk yang berada dalam perhatian khusus, prinsip yang diterapkan adalah hold and average down, serta penjualan di bawah harga perolehan.
Diduga, beberapa pihak memperoleh keuntungan dari penempatan investasi yang melawan hukum tersebut. Di antaranya adalah PT Insight Investments Management (IIM) yang diduga mendapatkan keuntungan sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, PT SM sebesar Rp44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.
Atas perbuatannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANSK juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK terus mendalami kasus ini dan berharap dapat mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini. Proses penyidikan akan terus berlangsung dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi keuangan negara serta mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana BUMN.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri