KPU Bengkulu Utara Beauty Contest Pembukaan Rekening Hibah Dana Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menggelar Beauty Contest ( Tim Seleksi ) Pembukaan Rekening Hibah Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sabtu (04/11/2023). Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,BU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menggelar Beauty Contest ( Tim Seleksi ) Pembukaan Rekening Hibah Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sabtu (04/11/2023).

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso S.Pd mengatakan bahwa KPU Bengkulu Utara berharap melalui kompetisi ini, dapat dipilih  Mitra Keuangan yang tidak hanya handal dalam manajemen dana dan mempunyai jaringan serta pelayanan di seluruh wilayah Bengkulu Utara juga berkomitmen dalam mendukung tugas-tugas KPU Bengkulu Utara. 

“Dana hibah akan disalurkan di tahun 2023 sebanyak 30 persen dan 40 persen tahun 2024.  Dana dalam bentuk giro yang akan ditampung di salah satu bank pemenang beauty contest”, katanya.

Ia mengungkapkan bahwa KPU Bengkulu Utara tidak boleh menerima bunga, tetapi bisa dalam bentuk barang. Bahkan, pihak KPU menegaskan transparansi dan integritas akan menjadi faktor utama dalam penilaian bank-bank peserta.

“Kompetisi Beauty Contest antar bank ini diharapkan akan memberikan keuntungan besar bagi KPU Kabupaten Bengkulu Utara , dengan harapan Dana yang dikelola dapat berkontribusi maksimal untuk kelancaran proses Pemilihan / Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara nantinya”, ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa munculnya ide Beauty Contest Pembukaan Rekening Hibah Dana Pilkada bermula dari Perbankan BUMN di daerah lain di Indonesia yang bisa memberikan reward kepada KPU dengan nilai yang sangat menggiurkan. Kegiatan pemberian reward ini terjadi pada Pilkada Serentak Tahun 2017 lalu, Saat itu ada bank yang bisa memberikan reward berupa mobil dinas, bahkan ada juga yang hingga memberikan fasilitas rumah dinas bagi KPU Daerah.

“Untuk tertib administrasi, maka KPU RI melalui Sekjen KPU menerrbitkan Surat Edaran nomor 723/SJ/VI/2017 tentang penjelasan pembukaan Rekening Bank Penampungan Dana Hibah Pilkada”, jelasnya.

Pewarta: Restu EdiEditor: Man Saheri