“Dari hasil penilaian dan aturan untuk pemeriksaan kesehatan paslon pilkada, akan dilakukan rumah sakit di Kota Jayapura,” katanya.
Untuk memastikan rumah sakit yang terpilih, pihak KPU terus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit setempat.
“Harapan KPU semua tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (IP/Ads)