KPU Kaur Rakor Penyelenggara Adhoc Tingkat Kecamatan dan Serah Terima Wewenang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menggelar Rapat Koordinasi dengan Penyelenggara Adhoc Tingkat Kecamatan Se-kabupaten Kaur Serta Serah Terima Pengambilalihan Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Dari KPU Provinsi Bengkulu Kepada KPU Karupaten Kaur Terpilih Periode 2023-2028 di Gedung Sentral Kuliner. Jum’at (06/10/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Kaur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menggelar Rapat Koordinasi dengan Penyelenggara Adhoc Tingkat Kecamatan Se-kabupaten Kaur Serta Serah Terima Pengambilalihan Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Dari KPU Provinsi Bengkulu Kepada KPU Karupaten Kaur Terpilih Periode 2023-2028 di Gedung Sentral Kuliner. Jum’at (06/10/2023).

Hadir saat kegiatan tersebut Empat Komisioner KPU Provinsi BengkuluKomisioner KPU Kabupaten Kaur, Sekretaris KPU Kabupaten Kaur, Staf KPU Provinsi Bengkulu, Anggota Beserta Sekretaris PPK Se-Kabupaten Kaur, Staf KPU Kabupaten Kaur.

Ketua KPU Kabupaten Kaur Muklis Aryanto mengucapkan terimakasih karena diamanahkan untuk mengemban tugas sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Periode 2023-2028. Ia menginginkan anggota KPU Kaur lainnya akan dapat mengemban tugas yang sudah diamanahkan terlaksana sebaik-baiknya.

“Ucapan terima kasih yang sebesar -besarnya tak lupa kepada Ketua beserta anggota KPU Provinsi Bengkulu yang sudah mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban di KPU Kabupaten Kaur selama lebih kurang satu bulan hingga dilantiknya saya dan rekan-rekan anggota lainnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kaur Periode 2023-2028”, kata Ketua KPU itu dalam sambutnya.

Lanjutnya, selama diambil alih Tugas, wewenang dan kewajiban, kegiatan di KPU Kabupaten Kaur baik kegiatan Serah terima Kirab dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan ke KPU kabupaten Kaur, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pawai kirab Pemilu serta kegiatan sosialisasinya semua berjalan dengan lancar.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu mengungkapkan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kaur Periode 2018-2023 pada tanggal 21 Agustus 2023. Maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1047 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan berakhir pada tanggal 24 September dengan dilantiknya Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Kaur terpilih periode 2023-2028.

“ Kami menyadari bahwa selama betugas sebagai pengambilalih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, masih terdapat kekhilafan dalam bentuk ucapan maupun tindakan, yang telah kami lakukan baik yang disengaja maupun tidak. Untuk itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang setulusnya”, pungkasnya.

Diketahui, dalam Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu saat ini tidak terlepas dari dukungan baik dari internal maupun eksternal.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri