KPU Kaur Sosialisasi Kirab Pemilu 2024 di Pasar Hingga Kawasan Objek Wisata

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mensosialisasikan Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini di tempat keramaian Kawasan Objek Wisata. Minggu (10/09/2023). Dok: Restu Edi/Coverpublik.com

Coverpublik.com,Kaur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mensosialisasikan Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini di tempat keramaian dari Pasar hingga Kawasan Objek Wisata. Minggu (10/09/2023).

Sosialisasi Kirab itu dihadiri,  Koordinator Subbag Perencanaan, data dan Informasi, Koordinator Subbag teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Subbag Hukum dan SDM, PPK kecamatan Kaur Utara, PPK Kecamatan Kaur Tengah.

Koordinator Subbag Hukum dan SDM Herman KPU Kabupaten Kaur, mengungkapkan, bahwa Sosialisasi itu berbagai kegiatan dilakukan. Diantaranya, menyebarkan Surat edaran KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kirab Pemilu Tahun  2024, Surat edaran Sekretaris Jendral KPU Nomor 01 Th. 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024, Surat KPU Nomor 744/PP.07-SD/09/2023.

Melalui sosialisasi pendidikan pemilih yang massif tersebut. Diharapkan masyarakat mampu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai pemilih terkait hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, guna menciptakan pemilu Langsung, Bebas, Rahasia (LUBER) dan damai.

“Sosialisasi kirab pemilu adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada pemilih pemula untuk meningkatkan pemilih yang cerdas, pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu dan/atau pemilihan secara berkelanjutan”, katanya.

Lebih penting, pihaknya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan umum serentak seluruh Indonesia. Baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan DPD RI Pemilihan DPR RI Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kab / Kota

Kemudian, pihaknya menyampaikan 18 partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum tahun 2024 di Kab. Kaur dan pemilihan akan dilaksanakan serentak di provinsi seluruh indonesia pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

“ KPU merupakan penyelenggara untuk mensukseskan pemilu dan meminta peran aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada saat pelaksanaan pemilu, di karenakan 1 (satu) suara masyarakat sangat menentukan dalam pelaksanaan pemilu yg akan dilaksanakan nanti”, demikian Herman.

Pewarta: Restu Edi

Editor: Man Saheri