KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait

CoverPublik.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Formulir C1, yang digunakan dalam penghitungan suara Pemilu 2024, sudah sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi pada Sabtu (16/11/2024).

Idham menjelaskan bahwa Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya, menanggapi kritik terkait penggunaan istilah dalam formulir tersebut.

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 ayat (21) dan (22), menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan memilih di TPS lain, yang tercatat dalam daftar pemilih pindahan. Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat untuk memilih dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Idham menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam Form C1 sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada kesalahan penggunaan istilah. “Form C1 digunakan untuk mencatat suara pemilih yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan,” tambahnya.

Sebelumnya, peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, mengungkapkan kritik terhadap penggunaan terminologi dalam Form C1. Dian menganggap bahwa penggunaan istilah pemilih dalam form tersebut tidak konsisten dengan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dian menyebutkan bahwa istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pilkada. “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT, DPTb, DPK, dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Dian juga mengkritik penggunaan istilah DPK dalam Form C1, yang menurutnya tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada. Dalam Pilkada, istilah yang seharusnya digunakan adalah pemilih pindahan, bukan DPK, yang justru berlaku dalam Pemilu. Ia mencatat adanya masalah di Banten, di mana Form C1 memuat istilah DPK, padahal seharusnya daftar pemilih pindahan (DPP) yang digunakan.

SPD mendorong KPU untuk segera memperbaiki Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat melakukan penghitungan suara.

Formulir C1 berperan penting dalam penghitungan suara di Pemilu 2024 dan harus memastikan akurasi dalam pencatatan suara pemilih. Oleh karena itu, KPU mengingatkan semua pihak untuk mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan dan penghitungan suara yang dapat memengaruhi hasil pemilu.

Dengan adanya penjelasan ini, KPU berharap dapat menghilangkan keraguan terkait penggunaan istilah dalam Form C1 dan memastikan kelancaran proses penghitungan suara di seluruh TPS. (IP/Ads)