KPU Rejang Lebong Tetapkan Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Kantor KPU Rejang Lebng di Dwi Tunggal Curup Kabuaten Rejang Lebong. Rabu (18/10/2023). Dok: Edwin SOleh

Coverpublik.com,RL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 diwilayah Rejang Lebong.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman mengatakn bahwa pihaknya terlebih dahulu koordinasi melibatkan instansi terkait.

“Sehingga sebelum dilakukan penetapan tersebut saat ini dilaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan melibatkan Dinas Instansi terkait sehingga tidak adanya kesalahan dalam penetapan tersebut dengan mengacu kepada regulasi yang ada”, katanya saat diwawancarai awak media diruang kerjanya. Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, bahwa KPU Rejang Lebong telah menerima surat Bupati Rejang Lebong tentang penetapan jalur hijau Pemilu tahun 2024 di Rejang Lebong.

Terlebih, hal tersebut bahwa nantinya setelah KPU Rejang Lebong menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024 diwilayah Rejang Lebong akan dilakukan survei langsung ke titik lokasi yang telah ditentukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Giat ini dilaksanakan dimaksudkan juga untuk membahas terkait adanya surat Bupati Rejang Lebong ke KPU  Rejang Lebong yang menetapkan jalur hijau namun tidak adanya dasar Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.291.IV tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Rejang Lebong serta dalam surat tersebut tidak sinkronnya antara penjelasan dengan peta jalur hijaunya”, pungkasnya.

Pewarta: Edwin SolehEditor: Man Saheri