KPU Seluma Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Kantor KPU Seluma

Coverpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Lowongan menjadi penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan ini dibuka KPU Seluma, mulai tanggal 20 November sampai 29 November 2022.

“KPU Kabupaten Seluma resmi membuka pendaftaran badan ad hoc, rekrutmen PPK pada tanggal 20 November tahun 2022,” ujar Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE., M. Ak., Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Lanjutnya, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK nantinya silahkan disampaikan kepada sekretariat KPU Kabupaten Seluma, ataupun melalui laman web resmi KPU yakni Siakba.kpu.go.id sebelum pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan.

“Bagi yang sudah mendaftar secara online, kelengkapan berkas yang telah diupload di aplikasi Siakba.kpu.go.id, tetap harus diantarkan juga ke sekretariat KPU Seluma, sebelum tes tertulis nanti dilaksanakan,” imbuhnya.

Pendaftar PPK, kata Sarjan yang masih terkendala dalam mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id, maka dari itu dapat mendaftar secara langsung ke sekretariat KPU Seluma paling lambat tanggal 29 November pukul 16.00 Wib.

“Pendaftar yang terkendala dalam mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id, nanti bisa langsung daftarkan diri ke sekretariat, dengan membawa kelengkapan dokumen berkas lengkap, sedangkan pendaftaran ditunggu paling lambat tanggal 29 November Pukul 16.00 Wib sore,” tuturnya.

Lebih lanjut Sarjan menjelaskan, KPU nantinya akan merekrut sebanyak 70 orang petugas di 14 kecamatan Kabupaten Seluma, yang diambil 5 orang di setiap Kecamatan dan sedangkan untuk pendaftar tidak terbatas, silahkan semua kalangan masyarakat mengikuti seleksi PPK tersebut.

“KPU membutuhkan 70 orang petugas PPK, yang diambil dari setiap kecamatan di 14 kecamatan Se-Kabupaten Seluma, sehingga seluruh kalangan masyarakat silahkan mendaftar dan ikuti seleksi serta lengkapi persyaratannya,” pungkasnya.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK Pemilu 2024, sebagaimana dimuat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:

  1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
  3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah

6.Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK

  1. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  2. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  3. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut jadwal lengkap seleksi serta masa kerja anggota PPK

  • Seleksi PPK: 20 November 2022 – 16 Desember 2022
  • Masa kerja PPK: 04 Januari 2023 – 04 April 2024
  • Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 – 04 April 2024

Pengumuman dan ketentuan kelengkapannya silahkan download link di bawah ini KLIK di Sini (Bi)