Coverpublik.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melarang anggota dan atau afiliasinya, untuk ikut aksi di tanggal 10 Agustus 2022. Pelarangan ini diterbitkan KSPI dalam bentuk instruksi pada hari Kamis (21/7/2022).
“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Winardi,” demikian bunyi instruksi tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Said Iqbal dan Sekjend Ramidi, diterima media ini.
Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi menurut surat instruksi sudah disiapkan agenda-agenda perjuanganya, baik dalam bentuk aksi maupun loby.
“Untuk perjuangan aksi KSPI bersama dengan KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh Migran, akan ditentukan segera. Demikian Instruksi Organisasi ini disampaikan agar seluruh Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi sejuta buruh ada tanggal 10 Agustus 2022, dan atas kerjasamanya Kami sampaikankasi terima kasih.”
Perlu diketahui, bahwa rencana aksi di tanggal 10 Agustus 2022 telah diumumkan belum lama ini di Gedung Joang, Jakarta Pusat.
Mereka menamakan diri Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Menurut Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur, ada 40 elemen atau organisasi yang ikut bergabung. (Cover)