Kuasai Dua Paket Sabu, Perempuan Asal Binduriang  Terancam 20 Penjara

Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Jum’at (22/09/2023) di Mapolda Bengkulu. Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Bengkulu – ADK (21) perempuan warga Desa Penanjung Panjang Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Ia berhasil diringkus Personil Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada 06 September 2023 Pukul 01.00 WIB di TKP Jl. Raya Lintas Curup- Lubuk Linggau Desa Pelalo Kecamaan Binduriang  Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Jum’at (22/09/2023) mengungkapkan penangkapan berawal dari personil memperoleh informasi di TKP Desa Pelalo Kecamaan Binduriang  Kabupaten Rejang Lebong sering terjadi penyalahgunaaan/ transaksi Narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Rabu dini hari, 06 September 2023 pukul 01.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku pada saat berada dan akan melintas serta terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis SABU, 1 (satu) unit HP Android dan 1 (satu) unit Mobil Avanza yang dibawa terduga pelaku,” ucap AKBP. Tonny yang didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Sedikit 1 Miliar & Paling Banyak 10 Miliar.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri