Lagi, Lima warga Malin Deman Ditetapkan Tersangka Kasus TP Pencurian TBS Perusahaan

5 petani Mukomuko Ditangkap

Coverpublik.com – Lagi-lagi terjadi tindak pidana pencurian dan penguasaan lahan milik perusahaan diwilayah hukum Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Tindak pidana pencurian dan penguasaan lahan milik perusahaan oleh enam orang Warga Kecamatan Malin Deman ini menurut informasi yang disampaikan langsung dari Management Perusahaan PT. DDP selaku pihak yang dirugikan telah terjadi satu tahun belakangan ini.

Berdasar investigasi dan pemantauan dilapangan selama beberapa bulan, maka pihak managemen Perusahaan melaporkan tindak pidana pencurian sekaligus penguasaan lahan milik orang lain ini ke Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti, dan kemaren Rabu (05/10) enam orang warga yang dilaporkan tersebut telah dilakukan penangkapan, dan dari hasil penyedikan pihak Mapolres Mukomuko enam warga tersebut hari ini telah ditetapkan dengan status tersangka.

Penangkapan enam warga Kecamatan Malin Deman ini oleh Polres Mukomuko dilakukan disejumlah TKP, tiga tersangka tertangkap tangan diareal HGU PT. DDP sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), dan dua tersangka lainnya yang juga pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus yang sama dalam kejadian perkara sebelumnya ditangkap diluar areal perkebunan.

Menurut keterangan pihak managemen Perusahaan PT. Daria Darma Pratama Suwaryo Staf dokumen dan legal saat dikonfirmasi mengatakan,” Kejadian pencurian dan penguasaan lahan oleh lima warga ini sebenarnya sudah terjadi hampir satu tahun belakangan ini, tetapi kami belum melakukan Tindakan, kami masih memberi teguran dan waktu agar mereka menghentikan pencurian tersebut, tetapi dengan teguran tersebut mereka bukan nya berhenti justru semakin menjadi-jadi, dengan tidak ada niat mereka memberhentikan aktifitas pencurian tersebut makanya kemaren kami melaporkan tindak pidana pencurian ini. adapun perkiraan luas lahan yang mereka kuasai didua TKP tersebut lebih kurang 300 Hektar,” Tutup Suwaryo.

Pihak Polres Mukomuko yang menangani perkara tindak pidana pencurian oleh lima orang warga Malin Deman ini hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, begitupun Penasehat hukum kelima tersangka belum bisa dikonfirmasi. (tim)