CoverPublik.Com – Menanggapi adanya Tes Lanjutan untuk 5 orang Calon Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan serius dari Praktisi Hukum yang juga Advokat Muda Bengkulu, Aan Julianda. Sabtu (30/7/22) malam.
Menurutnya, Publik harus tahu mengapa 5 orang ini dilakukan tes ulang. Sedangkan tahapan tes sebelumnya sudah dilakukan. Timsel harus terbuka jangan sampai ini menjadi pertanyaan publik.
Selanjutnya, Aan mengatakan tes ulang kesehatan tidak lazim dalam proses seleksi Calon Komisioner Bawaslu.
“Integritas TimSel harus di pertanyakan ketika terjadi tes kesehatan ulang ini, apabila tidak membuka ke publik alasannya,” kata Aan.
Lebih tegas Aan mengkritisi terkait beredar kabar ada beberapa calon Komisioner Bawaslu memiliki rekam jejak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan putusan DKPP Nomor : 263-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Putusan DKPP Nomor : 147-PKE-DKPP/XI/2020.
“TimSel harus teliti dan sangat mencermati, beberapa peserta ini sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu di beberapa tingkatan. Tentu rekam jejak harus diperhatikan juga. ” Tegasnya.
Ditanya soal, kemarin setelah proses seleksi tes kesehatan langsung tes wawancara. Aan menjawab TimSel diduga lalai menjalankan pedoman pembentukan TimSel dan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022.
“Iya bang. Artinya TimSel ini tidak mempedomani pelaksanaan ini.” Tutup Aan.
Sementara, penjabaran pedoman pembentukan TimSel dan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 poin pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara menjelaskan nomor 8 hasil tes kesehatan berupa:
- Memenuhi syarat.
- Tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, nomor 9 calon yang mendapatkan hasil tes kesehatan tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya nomor 10, calon yang mendapatkan hasil tes kesehatan memenuhi syarat disertakan hasil penilaiannya (dalam bentuk skor) dan kemudian diikutkan dalam tes wawancara