LPSK Gencar Disebut Pasca Kasus Brigadir J, Siapa Saja Yang Berhak Dilindungi?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto/Dok Sindo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Foto/Dok Sindo

Coverpublik.com – Akhir-akhir ini masyarakat sering membaca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut-sebut seiring terjadinya kasus penembakan seorang polisi di rumah dinas pejabat polisi di Jakarta.

Banyak orang ingin tahu dan bertanya-tanya siapa saja yang berhak mendapat perlindungan‎ lembaganya.

“‎Subjek hukum yang mendapat perlindungan LPSK adalah saksi, korban, saksi korban, whistleblower atau pelapor serta justice collaborator atau seseorang yang terlibat dalam satu tindak pidana kemudian bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan siapa saja yang berhak dilidungi, beberapa waktu lalu.

Selain mereka, ada subjek hukum lain yang berhak mendapat perlindungan LPSK karena pekerjaannya seperti seorang ahli yang diminta memberi kesaksian di pengadilan berdasarkan keahliannya. Mereka termasuk subyek yang kerap terancam oleh orang yang merasakan dirugikan atas kesaksian ahli ini.

“LPSK dapat memberikan perlindungan kepada ahli yang akan dimintai keterangannya dalam proses peradilan‎,” kata Hasto menambahkan.

Terkait kasus yang saat ini tengah menjadi perbincangan banyak orang, yakni penembakan di rumah petinggi polri, apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diketahui mengajukan perlindungan LPSK, juga akan mendapat perlindungan.

“Sesuai prosedur LPSK, untuk menerima pemohon yang meminta perlindungan maka LPSK harus melakukan asesmen psikologis kepada pemohon. LPSK harus bertemu sendiri dengan pemohon secara langsung. Hal itu sebagai bagian dari investigasi, ” jelas Hasto tentang prosedur penerimaan seseorang yang hendak mendapat perlindungan LPSK.

Pada laman lpsk.go.id, menyatakan LPSK ada sejumlah cara untuk mengajukan permohonan perlindungan:

  1. Pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis dengan mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.
  2. pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring melalui:
  3. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  4. Hotline LPSK 148
  5. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  6. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
  7. Laman www.lpsk.go.id
  8. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di  Instagram, Twitter dan YouTube.

Setelah menerima permohonan perlindungan, LPSK akan melakukan pengecekan dan menelaah paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan syarat formil dan materiil, selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK untuk memutuskan apakah permohonan yang diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, saksi dan korban akan diminta menandatangani surat perjanjian perlindungan. Perlindungan akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.

Pemohon perlindungan yang ditolak permohonannya akan menerima salinan keputusan secara tertulis.