Kaur – AR (22) warga Desa Padang Manis Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) diamankan jajaran personil Sat Resnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka kita amankan pada Sabtu malam (20/11) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Cahya P Tuhuteru, STr.K, M.H., Senin (22/11/21).
Dijelaskan Kasat, tersangka yang masih berstatus bujang ini diamankan di jalan raya Desa Cuko Betung Kecamatan Pagulu.
Bermula dari anggota Narkoba Polres Kaur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika, berbuah dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB anggota polisi mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai dan setelah diperiksa benar orang tersebut membawa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celananya.
Selain itu juga tim yang bertugas berhasil mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna merah, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam kuning dengan nopol BD 5794 WC dan satu bungkus kotak rokok sampoerna hijau.
“Untuk asal usul barang dan juga keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan. Tersangka AR terjerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Dengan acman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Tb)