Mantan Istri Ditikam di Kepahiang, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku penikaman terhadap mantan istri, sempat dihajar warga saat akan diamankan Polres Kepahiang. Foto: Dok/Rb

Kepahiang, CoverPublik.com  – Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang. Seorang wanita bernama Binga menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, Hariyanto (48), warga Desa Babakan Bogor, Kecamatan Kabawetan. Insiden ini terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang. Sementara itu, pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah diamankan di Satreskrim,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faizal Pratama, S.I.K.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika Hariyanto berangkat dari rumahnya menuju rumah mantan istrinya di Kelurahan Tangsi Baru. Kedatangannya bertujuan untuk meminta sisa uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya telah mereka lakukan.

Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan uang tersebut dengan berkata,
“Aku ndak mintak duit sisa kemaren.”

Korban pun menjawab, “Duit la aku siapkan,” seraya menyerahkan beberapa perhiasan emas. Namun, respons korban tidak memuaskan pelaku, hingga akhirnya terjadi percekcokan di antara keduanya.

Pertengkaran semakin memanas, dan dalam keadaan emosi, pelaku mengeluarkan pisau yang telah diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Tanpa ragu, pelaku langsung menikam korban berkali-kali hingga korban terkapar bersimbah darah di lantai.

Mendengar keributan, warga sekitar berusaha melerai, tetapi tidak dapat mencegah aksi brutal pelaku. Setelah melihat mantan istrinya tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku Berhasil Ditangkap, Warga Hampir Menghakimi

Mendapat laporan dari warga, Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, dibantu Kapolsek Kabawetan, segera bergerak cepat melakukan pengejaran. Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Kecamatan Kabawetan.

Namun, saat pelaku akan dibawa ke Polres Kepahiang, warga yang sudah terlanjur emosi berusaha untuk menghakimi pelaku. Situasi sempat memanas, hingga petugas harus menahan pelaku di dalam rumah untuk menghindari amukan massa.

Dengan kesigapan aparat kepolisian, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang dapat berujung pada pidana di atas lima tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025