CoverPublik.com – Pemerintah Kota Bengkulu tahun ini akan kembali menggelar Nikah Balai Gratis yang rencananya akan dilaksanakan di bulan Agustus sebelum tanggal 17. Bagi masyarakat yang berkeinginan menikah secara sah dan tercatat secara administrasi namun terkendala biaya, bisa mendatarkan diri.
Pendaftaran dibuka selama 10 hari terhitung tanggal 1-10 Agustus. Pasangan calon pengantin (catin) yang ingin mendaftar di kantor kelurahan tempat tinggal/berdomisili dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Dewi Dharma menjelaskan, Program Nikah Balai Gratis ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dimana mereka berkeinginan untuk melakukan pernikahan secara sah baik agama, adat dan negara akan tetapi mereka terkendala dengan biaya. Maka pemerintah kota Bengkulu hadir dengan program Nikah Balai/ Masal Gratis Tahun 2024.
“Salah satu syaratnya, warga yang ingin ikut nikah balai gratis ini belum pernah melakukan niah siri dengan pasangannya yang lain. Program ini dilaksanakan melalui DP3AP2KB Kota Bengkulu bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW),” jelas Dewi.
Adapun syarat untuk warga masyarakat yang akan mengikuti Nikah Balai :
- Warga kota Bengkulu dibuktikan dengan KK dan KTP Kota Bengkulu
- Surat keterangan tidak mampu diketahui oleh Lurah setempat
- Tidak dalam ikatan pernikahan Sah maupun siri
- Bagi pasangan yang janda/ duda harus melampirkan akta perceraian ataupun akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang berwenang.
Pelaksanaan Nikah Balai Tahun 2024 ini rencananya akan dilaksanakan bulan Agustus 2024 bertempat di Balai Kota Merah Putih.(Ads)