Pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang kerja Kepala Dinas PMD Kab. Kaur telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Mediasi Cakades Jawi Kec. Kinal Kab. Kaur oleh Dinas PMD Kab. Kaur.
Kegiatan di hadiri oleh :
a. Kepala Dinas PMD Kab. Kaur Asdyarman, S.Sos
b. Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran
c. Sekretaris Dinas PMD Salianuddin,SH
d. Cakades Jawi No urut 01 Yendra Haito
e. Cakades Jawi No urut 03 Didi Haryanto
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Musyawarah Mediasi Cakades Jawi Kec. Kinal Kab. Kaur oleh Dinas PMD Kab. Kaur yaitu untuk mengajak kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik sehingga permaslahan yang terjadi saat ini tidak menjadi lebih lama.
Dasar kegiatan :
Surat Undangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Kaur No : 800/74/DPMD/KK/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Keputusan Musyawarah Mediasi Cakades Jawi Kec. Kinal Kab. Kaur oleh Dinas PMD Kab. Kaur, yaitu :
a. Kedua belah pihak yang sedang berperkara belum ada kesepakatan damai pada mediasi tersebut dikarenakan salah satu pihak Sdr. Haito masih mau menunggu persidangan Banding yang sedang berproses di PTTUN Medan.
b. Sdr. Yendra Haito (Cakades Jawi No urut 01) Pada prinsipnya masih ingin menghormati dan menunggu proses Hukum (PTUN) yang sedang berjalan serta akan menerima apapun keputusan dari proses hukum yanh sedang berjalan ini.
Setelah dilakukan kegiatan Musyawarah Mediasi Cakades Jawi Kec. Kinal Kab. Kaur oleh Dinas PMD Kab. Kaur, nantinya akan dilaksanakan mediasi lanjutan bersama dengan Bupati Kaur H. Lismidianto,MH di ruang Bupati Kaur yang rencana nya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati Kaur.