Mengejutkan! Verifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat

CoverPublik.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil verifikasi dokumen terhadap bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam keterangannya, pada Kamis (05/09/2024), KPU Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa kedua pasangan calon yang mendaftar saat ini belum memenuhi syarat (MS) yang ditetapkan untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi masih menemukan sejumlah kekurangan yang harus segera diperbaiki oleh Paslon, Rohidin Mersyah – Meriani dan Helmi Hasan – Mian.

Baca Juga: KPU Provinsi Bengkulu akan Berikan Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Besok

“Telah kita pleno kan tadi malam dan hari ini jam 09 tadi sudah diserahkan berita acara ke LO masing-masing paslon ataupun gabung dari partai politik pengusung terhadap hasil dari penelitian tersebut,” ujar Rusman, Kamis (05/09/2024).

Ia menambahkan, KPU Bengkulu memberikan waktu kepada kedua Paslon berdasarkan hasil penelitian dokumen-dokumen untuk segera melengkapi dokumen yang kurang dan memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Berdasarkan hasil penelitian KPU Provinsi berserta tim pelaksana kegiatan yang melibatkan dari berbagai unsur, dan dari masing-masing paslon maka ditanyatakan tidak memenuhi syarat. Dari masing-masing paslon masih harus melakukan perbaikan dokumen hingga tanggal 08,” tambahnya.

Kedua Paslon diimbau untuk segera berkoordinasi dengan tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dokumen yang diperbaiki seperti foto, ada surat-surat keterangan, adan mengenai dokumen legalisir, dan itu dokumen yang masih perlu diperbaiki dari kedua paslon,” demikian kata ketua KPU Provinsi.

Berita sebelumnya telah terbit di laman Infonegeri.id dengan judul “KPU: Verifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat”
(Ads)