Kepahiang – Polsek Kabawetan Polres Kepahiang berhasil menangkap 2 warga Kepahiang berinisial NS (22) dan AA (24) atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja, pada hari Minggu (14/11/21).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK., MAP., melalui Kapolsek Kabawetan IPTU Joni Karter, SH, menjelaskan kedua tersangka diamankan personil saat sedang duduk dipinggir jalan Desa Suka Sari Dusun Atas, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 ½ (Satu setengah) linting diduga narkotika jenis ganja.
Personil kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 5 paket kecil dan 1 paket sedang diduga ganja yang ditemukan didalam kamar tersangka.
“Tersangka saat ini sudah diamankan ke Polsek Kabawetan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau pasal114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kepahiang juga menghimbau serta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.(tb)