
Coverpublik.com,Lebong – Dinilai rentan terjadi terkait Money Politik di Kabupaten Lebong. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Halid saifullah, SH.MH Volunteer komite independen pemantau pemilu (KIPP) pada saat Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahapan Pencalonan Anggota Dprd Kabupaten Lebong Tahun 2024 di Aula Hotel Asri Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong utara Kabupaten Lebong. Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong semestinya harus memperketat pengawasan menjelang Pemilu 2024 dengan menciptakan Pemilu 2024 berintegritas. Karena Money politik di UU Pemilu dipisahkan dalam 3 hal yakni pada saat kampanye (Pasal 523 ayat 1) pada masa tenang dan (Pasal 523 ayat 2) pada hari pemungutan suara (Pasal 523 ayat 3).
“Kita dorong Bawaslu memperketat pengawasan jelang Pemilu 2024”, ujarnya.
Lebih jauh, Pemilu 2024 ini pihaknya berkomitmen melakukan penyelesaian sengketa pada pemilu dapat melalui proses mediasi dan ajudikasi yang dilakukan oleh bawaslu. Bahkan, Definisi TPP( tindak pidana pemilu) adalah tindakan/perbuatan (aktif/pasif) yang melanggar ketentuan dalam tahapan- tahapan penyelenggaran pemilu yang diancam dengan sanksi pidana dalam undang-undang Pemilu.
“Pengajuan permohonan max 3 hari kerja dimulai sejak tanggal SK dan BA Verifikasi Registrasi Mediasi Upaya mediasi dilakukan maksimal selam 2 hari berdasarkan perbawaslu pasal 20 ayat (3)”, pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lebong, Acep Febria Utama mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong.
“Kita perketat pengawasan Money Politik. Karena, ini rentan terjadi”, demikian Acep
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri