Bengkulu, Coverpublik.com – Rotasi/Mutasi jabatan dilingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 lalu ternyata bermasalah.
Rotasi/Mutasi jabatan tersebut disebutkan tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Dampak dari pelanggaran tersebut akhirnya sebanyak 82 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian.
Hal ini dinyatakan dalam surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 18 Mei 2022, perihal penangguhan sementara layanan kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat 11 Maret 2002 di ruang data Kantor BKN Pusat.
Kesimpulan rapat ditandatangani oleh Deputi bidang pengawasan dan pengendalian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV.
Surat ini dilayangkan karena pemerintah Provinsi Bengkulu belum menindaklanjuti kesepakatan sampai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Kepala Bidang Mutasi BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal SE MM, saat dimintai keterangan mengakui kebenaran adanya surat dari BKN tersebut, Selasa (14/6/22).
“Memang benar ada, namun, dalam prosesnya perlu adanya klarifikasi-klarifikasi terkait dengan dugaan BKN atas tidak digunakannya NSPK sesuai dengan seharusnya,” ujar Hendy.
“Saat ini kita sedang menunggu waktu yang tepat yang disediakan BKN untuk uji petik satu persatu dari 82 orang ASN yang mengalami penangguhan,” tukasnya.
Hendy meyakinkan, bahwa proses yang mereka lakukan dalam Rotasi/Mutasi Promosi dan Demosi Jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dan dirinya menyebutkan bahwa mereka memiliki alasan jelas untuk setiap ASN yang di Rotasi/Mutasi.
“Kita sudah siap, apa yang menjadi locus persoalan, piranti-pirantinya sudah kita persiapkan,” sampainya.
Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Maka setiap pemerintah daerah wajib mengikuti aturan tersebut.
Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN.
Narasumber:satujuang.com