NCW Mukomuko Minta Kontraktor Beli Material dari Tambang Berizin

Coverpublik.com – National Corruption Watc (NCW) Kabupaten Mukomuko ‘warning’ warga, kontraktor, proyek Desa untuk hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin. Peringatan keras ini disampaikan Zlatan ASIKIN, S.Sos sebagai ketua LSM NCW.

“Akan terus kita awasi, jika ada transaksi material dari tambang ilegal, kita tidak akan ragu akan melaporkan kepada APH,” ucapnya, Jum’at (19/8/2022).

Menurutnya, saat ini warga harus memahami bahwa dengan membeli pasir atau batu dari pertambangan bodong, sama artinya dengan turut andil dalam perusakan lingkungan. Karena, dalam praktik tambang tak berizin, sudah barang tentu tidak akan ada proses reklamasi atau mengembalikan kondisi lahan hingga bisa ditanami kembali.
Sedang dengan membeli material dari tambang berizin, disamping tidak melanggar hukum juga turut menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Mukomuko.

“serta turut membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas asikin

Dengan demikian, warga, Desa, dan para kontraktor di Kabupaten Mukomuko, tidak ada alasan lagi untuk tetap menjadi konsumen penambang ilegal. Terlebih saat ini ada beberapa Kuari yang telah habis masa berlaku. Ada beberapa kuari di Kabupaten Mukomuko seperti di Daerah kecamatan V, kecamatan XIV, dan Kecamatan Teramang Jaya, kecamatan Malin Deman untuk kuari sudah habis masa berlakunya, dan untuk area kecamatan Penarik hanya beberapa yang masih aktif.

“Masyarakat dan kontraktor yang tetap membeli pasir atau batu dari tambang ilegal akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Khusus Polres Mukomuko harus turun lapangan dan razia penertiban tambang pasir dan batu ilegal serta melihat izin yang sudah habis.

” Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusus polres Mukomuko untuk turun dan razia penertiban galian C ini.” Tutupnya (bbg)