Nur Hasan Perjuangkan Hak Masyarakat Desa Penyangga Hingga ke Kementerian

Pada tahun 2021, Nur Hasan bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam sebuah komunitas lingkungan yang peduli terhadap masyarakat desa penyangga. Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Bengkulu Utara, – Pada tahun 2021, Nur Hasan bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam sebuah komunitas lingkungan yang peduli terhadap masyarakat desa penyangga, memutuskan untuk melakukan aksi protes kepada Kementerian ATR BPN. Mereka meminta agar pihak kementerian turun langsung untuk menindak perusahaan-perusahaan besar yang belum memenuhi kewajibannya dalam membangun 20 persen kebun plasma untuk masyarakat desa penyangga, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan menteri ATR BPN RI.

Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran protes mereka adalah PT. Bimas Raya Sawitindo, PTPN VII, dan PT. Agricinal yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Para aktivis lingkungan ini menemukan bahwa perusahaan-perusahaan ini lebih mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan kewajibannya untuk membangun kebun plasma yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa penyangga.

Nur Hasan dan kawan-kawannya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat desa penyangga. Mereka sudah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan, mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, dan meminta bantuan dari pihak berwenang. Namun, hingga saat ini, perjuangan mereka belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Meskipun demikian, Nur Hasan dan kawan-kawannya tidak menyerah. Mereka terus melakukan aksi protes dan memperjuangkan hak masyarakat desa penyangga. Mereka sadar bahwa perjuangan ini bukanlah hal yang mudah, tetapi mereka tidak akan menghentikan aksinya sampai perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya.

Dengan semangat yang tidak pernah padam, Nur Hasan dan kawan-kawannya terus memperjuangkan hak-hak masyarakat desa penyangga. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mendengarkan suara mereka dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, perjuangan Nur Hasan dan kawan-kawannya masih berlanjut. Namun, mereka percaya bahwa dengan kesatuan dan tekad yang kuat, akhirnya hak-hak masyarakat desa penyangga akan diakui dan dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Semoga perjuangan mereka tidak sia-sia dan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa penyangga.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri