![OIJLK]](https://www.coverpublik.com/wp-content/uploads/2023/08/OIJLK-696x522.jpeg)
Coverpublik.com,Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Triwulan ll fokus paparkan tupoksi dari satgas pemberantasan aktivitas keuangan terutama prihal pinjol yang ilegal yang ada di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut saat disampaikan di Kantor OJK Bengkulu. Rabu, 30/08/2023.
Dalam pemaparannya yang di sampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK) kantor OJK Bengkulu ,Herwan Achyar,ia menyampaikan bahwa Saat ini ada 102 pinjol resmi yang terdaftar di OJK Bengkulu.
“Pinjol resmi atau legal hanya bisa menghubungi sumber atau peminjam hanya dengan wa , kamera, lokasi sumber dan nomor telpon bersangkutan saja”, jelasnya dalam pemaparan.
Lanjutnya, bahwa satgas merupakan wadah koordinasi dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga ( beranggota 12 orang ) untuk melakukan pencegahan dan penanganan dari tindakan kegiatan aktivitas bisnis ilegal.
” Tugas satgas adalah melakukan edukasi dan sosialisasi, memberikan rekomendasi untuk produk hukum dan memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin keuangan”, lanjutnya.
Dalam kesempatan lain ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dalam hal kegiatan peminjaman online yang belum terdaftar di OJK.
“Marak peminjaman online ilegal. Agar masyarakat berhati hati untuk meminjam online Peminjaman harus produktif dan masyarakat memang harus selalu di berikan literasi prihal pemahaman jasa keuangan agar tidak terjebak di pinjol online”, imbuhnya.
Untuk di ketahui bersama bahwa satgas pemberantasan aktivitas keuangan. Di lindungi oleh Undang-undang P2SK sesuai pasal 247 UU P2SK Bersama OJK Otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas guna penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri