Bengkulu,Coverpublik.com – Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 10.06 Wib bertempat di gedung OJK Prov Bengkulu Jl. Pembangunan No. 4 Kelurahan Jembatan Kecil Muara Dua, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu telah dilaksanakan kegiatan penyampaian aspirasi dan hearing dalam rangka pembahasan klaim pembayaran Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu.
Kedatangan kami kesini dalam rangka menuntut hak dan mempertanyakan kejelasan terkait pembayaran klaim asuransi AJB Bumiputera yang telah 2 tahun kami tunggu progresnya.
Menuntut kewenangan OJK dalam hal perlindungan hak konsumen memberikan pembelaan hukum kepada konsumen, memfasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak jasa keuangan.
Mendesak pihak OJK dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912 di wilayah Bengkulu.
Mengapa klaim Asuransi kami belum dibayarkan sedangkan ada informasi bahwa adanya dana talangan sebanyak 12T yang di titipkan AJB Bumiputera kepada OJK
Menyampaikan Kondisi keuangan AJB Bumiputera Cab Bengkulu serta kewenangan pembayaran klaim nasabah AJB Bumiputera itu merupakan kewenangan pusat
Dengan adanya presrilis dari OJK yang akan melaksankan fit and proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera diharapkan dapat menyaring anggota BPA yang berkompeten dapat menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim nasabah AJB Bumiputera dan dapat menyehatkan kondisi keuangan AJB Bumiputera.
Terkait dana talangan, Secara ketentuan dana cadangan itu memang ada sedangkan pencairannya harus sesuai ADART AJB Bumiputera dan bukan menjadi wewenang dari OJK sendiri dalam hal pencairan dana tersebut.
Terkait Kewenangan dari OJK bahwa sejak 1997 saat permasalahan AJBB pertama kali muncul Kementerian Keuangan melalui OJK selaku regulator itu sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian permasalahan di AJBB. Saat itu regulator meminta AJBB untuk menyusun program penyehatan jangka pendek dan menengah dalam rangka penyehatan keuangan.
Sanggahan dari perwakilan nasabah AJB Bumiputera Yang kami inginkan disini yaitu penjelasan mengapa pihak OJK terindikasi adanya pembiaran terhadap permasalahan ini dan terkesan lamban dari sisi peran OJK sebagai pengawas.
Meminta kepada OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK.
Tanggapan dari Kepala Cab. AJB Bumiputera terkait sanggahan dari pihak nasabah
Kewenangan dari Kantor cabang AJB Bumiputera Cab Bengkulu hanya sekedar menghimpun dan menyetorkan dana ke AJB Bumiputera di tingkat pusat serta pengelolaan dana tersebut merupakan kewenangan pusat.
Tanggapan OJK Prov Bengkulu terkait sanggahan dari pihak nasabah.
Pihak OJK telah melakukan upaya dengan cara mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan terbentuknya kepengurusan yang baru diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan sehingga dapat terlihat progres pembayaran klaim dana nasabah AJB Bumiputera.
OJK Prov Bengkulu akan menyampaikan seluruh aspirasi yang telah disampaikan ke OJK di tingkat pusat.
Kegiatan hearing selesai pada pukul 12.31 Wib dikarenakan massa yang menunggu diluar gedung mendesak agar kegiatan hearing cepat diselesaikan karena sudah terlalu lama menunggu di luar gedung OJK Prov Bengkulu.